No. SK: 29 Tahun 2022
Jangka Waktu
Penyelesaian
2 jam setelah kematian
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Tarif Layanan Kesehatan RSUD Labuha
Pelayanan Pemulasaran Jenazah
Pengaduan langsung
- Unit Layanan Pengaduan (ULP)
- Manager Pelayanan Pasien (MPP)
- Humas RSUD Labuha
- Petugas Layanan Pengaduan: Iwan Laema (082196589246)
Pengaduan tidak langsung
- Kotak Saran (IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap)
- Email : rsudlabuha@gmail.com
- Instagram : rsudlabuha
- Facebook : rsudlabuha
- Website SP4N LAPOR: www.LAPOR.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store