Pelayanan Pemulasaran Jenazah

No. SK: 29 Tahun 2022

  1. Surat keterangan penyebab kematian

  1. Informasi kematian pasien diterima oleh tim pemulasaran jenazah.
  2. Serah terima jenazah dengan surat keterangan penyebab kematian.
  3. Pemulasaran jenaza
  4. Penyerahan jenazah kepada keluarga pasien

Jangka Waktu Penyelesaian

2 jam setelah kematian

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Tarif Layanan Kesehatan RSUD Labuha

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

Pengaduan langsung

-    Unit Layanan Pengaduan (ULP)

-    Manager Pelayanan Pasien (MPP)

-      Humas RSUD Labuha

-      Petugas Layanan Pengaduan: Iwan Laema (082196589246)

Pengaduan tidak langsung

-      Kotak Saran (IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap)

-      Email : rsudlabuha@gmail.com

-      Instagram : rsudlabuha

-      Facebook : rsudlabuha

-  Website SP4N LAPOR: www.LAPOR.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store