Penerbitan Keputusan Evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani Kepala Desa
  2. 11. Keputusan BPD tentang kesepakatan Rancangan Perdes APBDes
  3. 12. Daftar hadir Anggota BPD
  4. 13. Daftar hadir Perangkat Desa
  5. 14. Perdes tentang APBDes
  6. 15. Berita Acara Hasil Rapat Musyawarah
  7. 16. Rincian Anggaran Pendapatan
  8. 17. Rincian Anggaran Belanja
  9. 18. Rincian Anggaran Pembiayaan

  1. 6. Pemohon membawa dokumen rancangan APBDes langsung ke Kecamatan Tanjung
  2. 7. Seksi Pemerintahan menerima, memeriksa dan meneliti , kelengkapan persyaratan
  3. 8. Jika persyaratan tidak lengkap, maka dokumen dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. 9. Dokumen yang telah diteliti dan dinyatakan lengkap akan dievaluasii dan diserahkan kepada Staf untuk proses pembuatan SK Camat tentang Hasil Evaluasi APBDes
  5. 10. Diterbitkan SK Evaluasi tetang Hasil Evaluasi APBDes yang ditanda tangani Camat;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Keputusan Evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

no.hp.0823-5435-5085

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Keputusan Evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa"