Permohonan KTP Elektronik hilang

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Pemohon datang dengan berkas persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat dibuku register kemudian mencetak dokumen pengantar KTP Elektronik hilang dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/pejabat yang berwenang
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk membuat surat kehilangan ke Kantor Polisi dan pencetakan KTP Elektronik di Kantor Kecamatan Nusawungu

-

Tidak dipungut biaya

Dokumen pengantar KTP Elektronik hilang

E-mail    : pemdeskarangputat@gmail.com

Telepon  : 081391132408Dokumen 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan KTP Elektronik hilang"