Pelayanan Ambulans

No. SK: 29 Tahun 2022

  1. Kartu Tanda Penduduk

  1. JEMPUT PASIEN Petugas ambulans menerima telepon permintaan ambulans
  2. Petugas ambulans menjemput pasien sesuai alamat yang dituju
  3. Pasien tiba dirumah sakit untuk mendapatkan pelayanan di IGD
  4. ANTAR PASIEN Petugas ruangan menghubungi petugas ambulans untuk pengantaran pasien pulang.
  5. Keluarga pasien melakukan pembayaran di kasir.
  6. Pasien diantar sesuai alamat tujuan

Jangka Waktu Penyelesaian

≤ 30 menit

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Tarif Layanan Kesehatan RSUD Labuha

Pemulasaran Jenazah

Pengaduan langsung

-    Unit Layanan Pengaduan (ULP)

-    Manager Pelayanan Pasien (MPP)

-      Humas RSUD Labuha

-      Petugas Layanan Pengaduan: Iwan Laema (082196589246)

Pengaduan tidak langsung

-      Kotak Saran (IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap)

-      Email : rsudlabuha@gmail.com

-      Instagram : rsudlabuha

-      Facebook : rsudlabuha

-  Website SP4N LAPOR: www.LAPOR.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store