Pelayanan Bedah Sentral

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Pengisian registrer barang masuk (kotor) dan keluar (bersih/steril)

  1. Petugas mengantarkan linen operasi dan alat (reusable) yang telah digunakan untuk tindakan medis kepada pasien.
  2. Registrasi dan pencatatan.
  3. Pengerjaan pencucian dan sterilisasi sesuai prosedur.
  4. Penyimpanan barang steril ditempat penyimpanan khusus
  5. Permintaan alat dari ruangan yang membutuhkan.
  6. Registrasi dan pencatatan
  7. Alat steril dikeluarkan untuk digunakan pada saat tindakan medis kepada pasien

Jangka Waktu Penyelesaian

Sesuai kebutuhan dan jenis alat

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Tarif Layanan Kesehatan RSUD Labuha

Pelayanan sterilisasi instrumen

Pengaduan langsung

-    Unit Layanan Pengaduan (ULP)

-    Manager Pelayanan Pasien (MPP)

-      Humas RSUD Labuha

-      Petugas Layanan Pengaduan: Iwan Laema (082196589246)

Pengaduan tidak langsung

-      Kotak Saran (IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap)

-      Email : rsudlabuha@gmail.com

-      Instagram : rsudlabuha

-      Facebook : rsudlabuha

-  Website SP4N LAPOR: www.LAPOR.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store