surat keterangan ahli waris

  1. Ada permohonan yang sudah diketahui oleh kepala Desa / Kelurahan yang dilengkapi tanda tangan para saksi-saksi di atas materai 10.000.

  1. a. Pemohon membawa dokumen Surat Pernyataan Ahli Waris langsung ke Kecamatan Tanjung
  2. b. Seksi Pemerintahan menerima, memeriksa dan meneliti kelengkapan dokumen
  3. c. jika persyaratan tidak lengkap, maka dokumen dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. d. Dokumen yang telah diteliti dan dinyatakan lengkap akan dimintakan tanda tangan ke Camat;
  5. e. melakukan penomoran registrasi
  6. g. Penyerahan dokumen bisa dilakukan melalui : - Loket di ruang pelayanan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

no.hp.0823-5435-5085

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan ahli waris"