Standar Pelayanan Pemindahan Arsip RSPON Prof Dr.dr.Mahar Mardjono Jakarta

  1. 1. Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan
  2. 2. Pemindahan arsip inaktif dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk dan media arsip

  1. 1. Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan menjadi tanggung jawab pimpinan unit pengolah 2. Pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah melewati retensi arsip aktif. 3. Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan dilampiri daftar arsip yang akan dipindahkan 4. Berita acara dan daftar arsip inaktif yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada poin (3) ditandatangani oleh pimpinan unit pengolah dan pimpinan unit kearsipan

1 bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemindahan Arsip

Form Komplain

Kotak Saran / Kuesioner kepuasan pelanggan

Customer Service RSPON di ruang pengaduan : unit hukormas

Telepon : (021) 29373377
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.rspon.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemindahan Arsip RSPON Prof Dr.dr.Mahar Mardjono Jakarta"