Peralihan Hak Jual Beli (Balik Nama)

No. SK: 110A/SK-17.02.UP.02/II/2023

  1. Surat Permohonan yang sudah diisi dan dintandatangani diatas materai Rp. 10.000 (Formulir bisa diminta di Ioket atau bisa di download pada aplikasi whassapan: 0822 1000 0281);
  2. Surat kuasa jika dikuasakan (Formulir bisa diminta di loket);
  3. Asli Sertipikat yang akan dibalik nama;
  4. Akta Jual Beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
  5. Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa dan tidak melebihi batas maksimum kepemilikan tanah yang disaksikan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, ( Formulir bisa diminta di loket);
  6. Fotocopy Identitas Penjual, Pembeli dan Penerima Kuasa Jika dikuasakan (KTP, KK) yang telah dicocokan oleh petugas loket;
  7. Fotocopy NPWP;
  8. Fotocopy akta pendirian dan Akta Perubahan Terakhir Jika telah melakukan perubahan serta pengesahan badan hukum yang telal, dicocokan oleh petugas loket;
  9. Izin pemindahan hak apabila didalam sertipikat dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut tidak boleh dipindahkan jika telah diperoleh izin dari pejabat yang berwenang;
  10. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
  11. Cetakan e-Billing PPh dan Bukti bayar PPh yang telah tervalidasi;
  12. Bukti setor BPHTB yang telah tervalidasi (Lembar Ketiga BPHTE Warna Kuning).

  1. Pelayanan Peralihan Hak Jual Beli (Balik Nama) dapat menggunakan layanan One Day Service yang dilakukan setiap hari Rabu.
  2. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Rejang Lebong untuk mengajukan permohonan yang ditunjukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Rejang Lebong (Formulir bisa diminta di Ioket atau bisa di download pada aplikasi whassapan: 0822 1000 0281) dengan membawa kelengkapan persyaratan;
  3. Pemohon mengambil Nomor Antrian untuk menuju Peralihan Hak;
  4. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untu mengecek kelengkapan berkas dan menungggu hasil analis terhadap kelengkapan berkas;
  5. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalika berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sud lengkap;
  6. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap;
  7. Apabila berkas lengkap, pemohon diarahkan ke loket LIPAT (Loket Ploting Cepat) untuk dilakukan ploting bidang;
  8. Loket melakukan entri data untuk mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor maka pemohon bisa langsung melakukan pembayaran;
  9. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/Mesin EDC/Kantor Pos (Maksimal 2 hari) jika lebih dari 2 hari SPS kadaluarsa. Pemohon harus mendaftar kembali;
  10. Pemohon memberi tanda terima pembayaran kepada petugas Ioket;
  11. Pemohon menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD);
  12. Pemohon bisa pulang dan akan dihubungi petugas loket apabila permohonan selesai estimasi 5 hari atau pemohon bisa mengecek di Aplikasi Sentuh Tanahku;
  13. Pemohon datang apabila sudah selesai dengan membawa STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) dan petugas Ioket memberikan Sertipikat yang telah di Balik Nama.

Apabila semua berkas lengkap akan selesai estimasi 5 hari dan petugas akan menghubungi pemohon untuk mengambil produk layanan.

Sesuai ketentuan PP 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. [(luas tanah x Zona Nilai Tanah/1000)+ 50.000] Simulasi biaya dapat di cek melalui pada aplikasi whassapan (0822 1000 0281) atau pada Aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertipikat yang telah dibalik nama ke pemegang hak yang baru

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan Secara Lisan Pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung.
  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong.
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  • Pengaduan Online

         a.kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);

         b.medsos:

            Instagram: @kantahkabrejanglebong

            Fb: Kantor Pertanahan Rejang Lebong

            Twitter : @kantahkabRL

         c.SMS melalui nomor 082279500728;

         d.Whassapan melalui nomor 082210000281;

         e.Email melalui: atrbpn.rejanglebong@gmail.com.

  • Pengaduan Langsung

         a. Kotak Pengaduan;

         b. Loket Pengaduan.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak Jual Beli (Balik Nama)"