Pelayanan Perawatan Kandungan (Kebidanan)

  1. Pasien Umum: Pasien atau keluarga menandatangani surat pernyataan rawat inap yang menyatakan sebagai pasien Umum
  2. Menandatangani surat rawat inap (JKN - KIS)
  3. Surat Rujukan Dari faskes tingkat I/Keterangan Gawat Darurat Dari IGD (JKN - KIS))
  4. Fotokopi Kartu JKN/KIS/BPJS (JKN - KIS)
  5. Fotokopi KTP (JKN - KIS)
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (Peserta PBI)
  7. Mengurus Jaminan Rawat Inap Ke Loket BPJS Surat Jaminan diserahkan Diruang Rawat Inap maksimal 3 x 24 jam

  1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter (IGD/RawatJalan) dan sudah di tentukan masuk ruang kebidanan
  2. Petugas admisi menginformasikan bangsal perawatan adalah ruang Bengkirai
  3. Pasien diantar oleh petugas POS keruangan
  4. Pasien di berikan asuhan medis/keperawatan/Kebidanan selama masa perawatan
  5. Administrasi melakukan entri tindakan, diagnosis/ICD X, selama masa perawatan.
  6. Petugas melakukan cek kelengkapan dokumen/Rekam Medik
  7. Bidan di ruangan melakukan prosedur penerimaan pasien baru (mengecek ulang kondisi pasien dan orientasi pasien baru)
  8. Keluarga pasien mengurus jaminan asuransi sesuai dengan jenis asuransi yang dimiliki
  9. Dokter melakukan tindakan medis sesuai dengan kondisi pasien dan dilaksanakan sesuai dengan SPO yang ada.
  10. Bidan melaksanakan asuhan kebidanan kepada pasien sesuai dengan kondisi pasien
  11. Jika pasien sudah dinyatakan boleh pulang atau pasien pulang atas permintaan sendiri atau pasien dirujuk, atau pasien meninggal , petugas administrasi bmelakukan proses rekap billing dan menyerahkan ke kasir beserta syarat jaminan yang dimiliki.
  12. Pasien di rencanakan pulang
  13. Pasien menyelesaikan administrasi
  14. Pasien pulang
  15. Pasien yang meninggal akan diserahterimakan ke petugas perawatan jenazah dengan disaksikan keluarga untuk perawatan lebih lanjut.

Mulai pasien dinyatakan rawat inap sampai pasien dinyatakan pulang, dirujuk atau meninggal, tergantung kondisi pasien masing-masing.

1. Pasien Umum Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

2.  Pasien BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs.

Akomodasi, Tindakan Keperawatan/Kebidanan, Asuhan Keperawatan/Asuhan Kebidanan, Perawatan khusus Kandungan, Perawatan khusus curetase dan Perawatan khusus USG

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, antara lain:

1.   Email : rsudpbun@gmail.com

2.   Situs : http://rssi.kotawaringinbaratkab.go.id/website

3.   Telephone di No. : (0532) 21240

4.   SMS Center Halo Direktur, No. : 08127777861

5.   Facebook : @rsud.sultanimanuddin

6.   Instagram : @rsimanuddin

7.   Twitter : @rsimanuddin

8.   Surat yang bisa dipertanggungjawabkan.

9.   Aduan langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perawatan Kandungan (Kebidanan)"