Layanan Integrasi

  1. CB : telah menjalani min. 2/3 masa pidana dengan ketentuan min. 6 bulant
  2. PB : telah menjalani min. 2/3 masa pidana dengan ketentuan min. 9 bulan
  3. Remisi : menjalanui pidana lebih dari 6 bulan
  4. CMB : telah menjalani min. 2/3 masa pidana dengan ketentuan min. 9 bulan
  5. Asimilasi : telah menjalani min. ½ masa pidana
  6. CB, remisi, dan asimilasi : berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir
  7. PB dan CMB : berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir
  8. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik
  9. Memenuhi persyaratan administrative dan substantif

  1. Melakukan pendataan Narapidana
  2. Melengkapi inputan data dan dokumen
  3. Membuat daftar usulan sidang TPP
  4. Melakukan sidang TPP
  5. Kontrol sidang
  6. Verifikasi sidang
  7. Upload surat pengantar
  8. Kirim atau terima data atau dokumen (konsolidasi )

22 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Integrasi

Penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui WA layanan lapas sragen pada nomer berikut ini :
0895416220300

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store