Izin Poligami

  1. Foto copy buku nikah
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Foto copy KTP Termohon
  4. Foto copy KTP calon istri
  5. Foto copy Kartu Keluarga Pemohon
  6. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu (Formulir)
  7. Surat pernyataan berlaku adil (formulir)
  8. Surat pernyataan penghasilan pemohon yang dibuat oleh kepala desa setempat
  9. Surat ijin atasan bagi PNS/TNI/POLRI
  10. Surat Permohonan sebanyak 6 rangkap

  1. Pihak menyerahkan Surat Gugatan / Permohonan sebanyak 6 rangkap
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan surat Gugatan / Permohonan
  3. Petugas meng-entry indentitas pihak / para pihak, posita, petitum Gugatan / Permohonan dalam aplikasi SIPP, menaksir dan membuat SKUM panjar biaya perkara, memberi petunjuk kepada Penggugat / Pemohon / Para Penggugat /Para Pemohon untuk menyetor sejumlah biaya perkara yang tertera dalam SKUM melalui Bank yang ditunjuk.
  4. Pihak Menyetor panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditetapkan oleh Pengadilan.
  5. Petugas menerima bukti setor Bank dan berkas surat Gugatan /Permohonan dari Penggugat / Pemohon, membukukan, mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal, memberi nomor perkara pada lembar jurnal dan SKUM, menandatangani dan memberi cap lunas pada lembar SKUM, mencatat dalam register induk perkara Gugatan / Permohonan, meng-entry panjar biaya perkara tersebut dalam SIPP.
  6. Pihak menerima kembali surat Gugatan / Permohonan dan SKUM yang telah di beri nomor perkara.

Jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara memiliki karakteristik permasalahan yang berbeda. Namun PA LasusuaMemiliki Komitmen dan Target untuk dapat menyelesaikan perkara dalam waktu kurang dari 1 bulan sejak Pendaftaran Perkara

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya proses/ATK Rp 75.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Meterai Rp 10.000,00
Biaya Perkara Dapat Dihitung Langsung Melalui Aplikasi Siap Bayar Pada Link Berikut Ini  https://panjar.pa-lasusua.go.id/

Salinan Penetapan

Pengaduan dapat disampaikan melalui

1.SP4N LAPOR 

2. SIWAS MARI

3. Meja pengaduan

4. kotak pengaduan melalui email: pa.lasusua@gmail.com wa: 0281355476755


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Poligami"