Kartu Identitas Anak ( KIA )

  1. Foto Copy Akte Kelahiran anak
  2. Foto Copy KTP, KK Orang Tua
  3. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua
  4. Pas Photo ukuran 3X4

  1. MENERIMA, MEMERIKSA Berkas Pengajuan PEMOHON PELAYANAN
  2. PETUGAS /Operator Memproses PEMOHON PELAYANAN
  3. PETUGAS MENDISTRIBUSIKAN KE Pemohon Pelayanan

1.Menyerahkan Berkas Pengajuan   Kartu Identitas Anak (KIA)

2.Operator Memproses

3.Pemohon Menerima KIA Jadi, dari    Petugas Penyerahan Berkas Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto

Menyelesaikan Permasalahan ,dan memperbaiki kekurangan dalam Pelayanan. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak ( KIA )"