Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar

No. SK: 130/004/K/TAHUN 2023

  1. Wajib Pajak membawa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD- DAERAH)

  1. Wajib Pajak membawa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD- DAERAH)
  2. Petugas memproses penyetoran pajak dengan mengisi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD)
  3. Wajib Pajak membayar sesuai dengan SSRD
  4. Petugas menghitung jumlah uang setoran Pajak sesuai dengan SSRD

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Lembar SSRD

  1. Offline : Meja layanan pengaduan, saran dan masukan
  2. Online : Facebook : Kantor Kecamatan Gido ; Website    : gidoniaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : Kantor Kecamatan Gido ; Website : gidoniaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar"