Penanganan Laporan Keadaan Darurat

No. SK: 130/004/K/TAHUN 2023

  1. Datang Langsung/ Melalui HP/ Media Sosial
  2. Wajib menyampaikan Identitas diri (E-KTP/ KK/ Nomor yang dapat dihubungi).

  1. Datang langsung : menemui petugas, tamu, menyampaikan pengaduan/kejadian dan mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian.
  2. Melalui HP/ Media Sosial : menghubungi petugas, memberikan identitas, menyampaikan pengaduan/kejadian, mendapatkan tindaklanjut pengaduan/kejadian

Jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan jenis laporan 

Tidak dipungut biaya

Laporan

  1. Offline : Meja layanan pengaduan, saran dan masukan
  2. Online : Facebook : Kantor Kecamatan Gido ; Website    : gidoniaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : Kantor Kecamatan Gido ; Website : gidoniaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Laporan Keadaan Darurat"