Perubahan Hak Atas Tanah

No. SK: 110A/SK-17.02.UP.02/II/2023

  1. Surat Permohonan yang sudah diisi dan dintandatangani diata materai Rp. 10.000 Formulir bisa diminta di Ioket atau bisa di download pada aplikasi whassapan: 0822 1000 0281);
  2. Surat kuasa jika dikuasakan (Formulir bisa diminta di loket);
  3. Asli Sertipikat yang akan diubah haknya;
  4. Fotocopy ldentitas pemohon serta Penerima Kuasa Jika dikuasakan (KTP, KK) yang telah dicocokan oleh petugas loket;
  5. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
  6. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB) serta gambar site plan/Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari Ha Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) menjadi Hak Milik (HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 200 M2.
  7. Surat pernyataan Subsidi yang ditandatangani oleh pemegang hak direktur Perseroan Terbatas (PT) jika merupakan badan hukum dengan 2 (dua) orang saksi (RT,RW/tetangga bersebelahan).

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Rejang Lebong untuk mengajukan permohonan yang ditunjukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Rejang Lebong (Formulir bisa diminta di Ioket atau bisa di download pada aplikasi whassapan: 0822 1000 0281) dengan membawa kelengkapan persyaratan;
  2. Pemohon mengambil Nomor Antrian untuk menuju ke Loket Peralihan Hak;
  3. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan berkas dan menungggu hasil analisi terhadap kelengkapan berkas;
  4. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap;
  5. Apabila berkas lengkap, pemohon diarahkan ke loket LIPAT (Loket Ploting Cepat) untuk dilakukan ploting bidang;
  6. Loket melakukan entri data untuk mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor maka pemohon bisa langsung melakukan pembayaran;
  7. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/Mesin EDC/Kantm Pos (Maksimal 2 hari), jika lewat 2 hari SPS akan kadaluarsa dan pemohon harus mendaftar kembali;
  8. Pemohon memberi tanda terima pembayaran kepada petugas Loket;
  9. Pemohon menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD);
  10. Pemohon bisa pulang dan akan dihubungi petugas loket apabila produk layanan selesai estimasi 7 hari atau pemohon bisa mengecek berkas di Aplikasi Sentuh Tanahku;
  11. Pemohon datang apabila sudah selesai dengan membawa Surat Tanda Terima Dokumen dan petugas loket memberi Sertipikat yang telah diubah hak atas tanahnya.

Apabi1a semua berkas lengkap akan selesai estimasi 7 hari dan petugas akan menghubungi pemohon untuk mengambil produk layanan.

Sesuai ketentuan PP 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN sebesar Rp. 50.000. per Sertipikat Hak Atas Tanah.

Sertipikat yang telah diubah hak atas tanahnya.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan Secara Lisan Pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung.
  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong.
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  • Pengaduan Online

         a.kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);

         b.medsos:

            Instagram: @kantahkabrejanglebong

            Fb: Kantor Pertanahan Rejang Lebong

            Twitter : @kantahkabRL

         c.SMS melalui nomor 082279500728;

         d.Whassapan melalui nomor 082210000281;

         e.Email melalui: atrbpn.rejanglebong@gmail.com.

  • Pengaduan Langsung

         a. Kotak Pengaduan;

         b. Loket Pengaduan.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Hak Atas Tanah"