Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA)

No. SK: 130/004/K/TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa kepada Camat
  2. Surat Kepala Desa kepada Ketua BPD
  3. Surat undangan musyawarah desa dari Ketua BPD
  4. Daftar hadir peserta musyawarah
  5. Berita Acara penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
  6. Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap kegiatan hasil print out Aplikasi Siskeudes
  7. Fotocopy Surat Keputusan dasar pembayaran belanja
  8. Fotocopy rekening koran per 31 Desember tahun anggaran sebelumnya

  1. Pemerintah Desa membawa dokumen dan persyaratan kepada petugas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan yang diperlukan
  3. Setelah dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, Tim Evaluasi melakukan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa
  4. Hasil evaluasi disampaikan kepada Bupati Nias Cq. Kepala Dinas Sosial, PMD, P2A Kabupaten Nias untuk di reviu
  5. Tim Evaluasi menyesuaikan hasil reviu untuk selanjutnya sebagai bahan penerbitan Surat Keputusan Camat.

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Camat atas nama Bupati Nias

  1. Offline : Meja layanan pengaduan, saran dan masukan
  2. Online : Facebook : Kantor Kecamatan Gido ; Website    : gidoniaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : Kantor Kecamatan Gido ; Website : gidoniaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA)"