Permohonan perekaman KTP Elektronik

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, atau sudah kawin, atau pernah kawin

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  4. Pencatatan pada buku register, mencetak pengantar permohonan perekaman KTP elektronik dilanjutkan penandatanganan oleh Kepala Desa/pejabat yang berwenang
  5. Penyerahan dokumen pengantar permohonan perekaman KTP Elektronik

Waktu pelayanan kurang lebih 10-15 menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen pengantar perekaman KTP Elektronik

E-mail   : pemdeskarangputat@gmail.com

Telepon : 081391132408

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan perekaman KTP Elektronik"