Standar Pelayanan Rawat Inap RSPON Prof.Dr.dr Mahar Mardjono Jakarta

  1. Kartu berobat
  2. Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport)
  3. Kartu BPJS Kesehatan aktif
  4. Untuk pasien pro tindakan elektif : surat rujukan dari faskes I
  5. Surat pengantar rawat inap
  6. General concent

  1. 1. Menerima telephone reservasi rawat inap dari bagian admisi sesuai kelas dan kekhususan ruangan, 2. Perawat ruangan menyiapkan kamar dan alat medis sesuai kebutuhan pasien, 3. Perawat dari ruangan asal pasien yang di reservasi konfirmasi ke ruangan, 4. Perawat dari ruangan asal pasien mengantar pasien ke ruangan, 5. Sesampainya diruang perawatan, perawat melakukan verifikasi pasien (nama dan tanggal lahir) sambil mencocokkan dengan rekam medis pasien dan gelang identitas pasien, 6. Perawat melakukan orientasi pada pasien dan keluarga sesuai dengan checklist penerimaan pasien baru, 7. DPJP, Perawat dan tenaga medis terkait melakukan pengkajian awal rawat inap selambatnya dalam 1x24 jam setelah pasien diterima dari ruang rawat inap, 8. Berdasarkan diagnosis pasien, perawat membuat rencana keperawatan atau medis berdasarkan skala prioritas, 9. Kolaborasi dengan dokter dan PPA lain (bila perlu) untuk rencana tindakan medis dan rencana pemberian terapi, 10. Edukasi hand hygiene dan risiko jatuh kepada keluarga atau pasien serta cara pencegahannya.

Waktu pelayanan di ruangan rawat inap Rawat Inap Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta berlangsung

selama 24 jam setiap harinya. Waktu visite dokter adalah pukul 07.30 – 11.00, minimal satu kali sehari pada hari kerja, dan minimal satu kali pada hari Sabtu/Minggu.

Tenaga keperawatan untuk perawat asosiet terbagi dalam 3 shift :

1. Shift pagi : 07.30 – 14.00

2. Shift siang : 14.00 – 21.00

3.Shift malam : 21.00 – 07.30

Sesuai Ketentuan Tarif danJenis Jaminan Pasien dan tercantum dalam Buku Tarif Rumah Sakit

Pelayanan Pasien Rawat Inap

Penanganan komplain di rawat Inap RS Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta akan ditangani dan diselesaikan sesegera mungkin. Komplain akan ditangani pertama kali oleh pihak yang menerima aduan, dan bila tidak dapat ditangani akan diselesaikan oleh petugas yang kompeten dibidangnya.

Pasien atau keluarga juga dapat menyampaikan keluhan atau komplain melalui :

a) Form komplain

b) Kotak Saran / kuesioner kepuasan pelanggan

c) Customer Service RSPON di ruang pengaduan : unit hukormas

d) Telephone di Nomor (021)29373377

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.rspon.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap RSPON Prof.Dr.dr Mahar Mardjono Jakarta"