Pendaftaran SK Hak Atas Tanah

No. SK: 110A/SK-17.02.UP.02/II/2023

  1. Formulir pennohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai 10.000 (Formulir bisa diminta di Ioket atau bisa di download pada aplikasi whassapan: 0822 1000 0281);
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan (Formulir bisa diminta di loket);
  3. Surat Keputusan Pemberian Hak Milik/HGB/HP;
  4. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  5. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan Badan Hukum, jika badan hukum;
  6. Fotokopi KTP Pimpinan lnstansi jika pengajuan oleh Instansi;
  7. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB).

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Rejang Lebong untuk mengajukan permohonan yang ditunjukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Rejang Lebong (Formulir bisa diminta di Ioket atau bisa di download pada aplikasi whassapan: 0822 1000 0281) dengan membawa kelengkapan persyaratan;
  2. Pemohon mengambil Nomor Antrian untuk menuju ke Loket;
  3. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan berkas dan menungggu hasil analisii terhadap kelengkapan berkas;
  4. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas Ioket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah Iengkap;
  5. Apabila berkas lengkap dan permohonan diterima, Lokel melakukan entri data untuk mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor maka pemohon bisa langsung melakukan pembayaran;
  6. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/Mesin EDC/Kantm Pos (Maksimal 2 hari), jika lewat 2 hari SPS akan kadaluarsa dan pemohon harus mendaftar kembali;
  7. Pemohon memberi tanda terima pembayaran kepada petugas Loket;
  8. Pemohon menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD);
  9. Pemohon bisa pulang dan akan dihubungi petugas loket apabila produk layanan selesai estimasi 7 hari atau pemohon bisa mengecek berkas di Aplikasi Sentuh Tanahku;
  10. Pemohon datang apabila sudah selesai dengan membawa Surat Tanda Terima Dokumen dan petugas loket memberi Sertipikat Hak Atas Tanah.

Apabi1a semua berkas lengkap akan selesai estimasi 7 hari dan petugas akan menghubungi pemohon untuk mengambil produk layanan.

Sesuai ketentuan PP 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.  Rp. 50.000/ per Sertipikat HakAtas Tanah Perorangan  Rp.100.000 / per Sertipikat Tanah bagi Badan Hukum Nihil bagi Sertipikat tanah instansi Pemerintah Simulasi biaya dapat di cek melalui pada aplikasi whassapan (0822 1000

Sertipikat Hak Atas Tanah (HM/HGB/HP)

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan Secara Lisan Pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung.
  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong.
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  • Pengaduan Online

         a.kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);

         b.medsos:

            Instagram: @kantahkabrejanglebong

            Fb: Kantor Pertanahan Rejang Lebong

            Twitter : @kantahkabRL

         c.SMS melalui nomor 082279500728;

         d.Whassapan melalui nomor 082210000281;

         e.Email melalui: atrbpn.rejanglebong@gmail.com.

  • Pengaduan Langsung

         a. Kotak Pengaduan;

         b. Loket Pengaduan.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran SK Hak Atas Tanah"