Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Fotokopi KK/KTP
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa
  3. Surat Permohonan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan untuk Surat Keterangan Tidak Mampu dengan membawa persyaratan KTP dan KK serta surat rekomendasi dari kepala desa.
  2. Kepala Bidang melalui Kepala Seksi memeriksa kelengkapan prasyaratan dan meminta Pekerja Sosial/Petugas Verifikasi untuk pengecekan No. ID DTKS
  3. Kepala Seksi memerintahkan pengadministrasi umum untuk membuat, meregistrasi, dan mengdokumentasikan Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah diterbitkan
  4. Kepala Dinas menandatangi Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut kemudian diserahkan kepada Pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gayo

Jln. Tgk. Mahmoed No. 4 Komplek Perkatoran Pemda Gayo Lues, Blangkejeren, Kode Pos 24653

Atau secara langsung melalui:

Telepon / WA : 081376086928 / 082161242377

Email : dinsos.gayolues@gmail.com

Kotak Saran yang tersedia


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"