No. SK: 110A/SK-17.02.UP.02/II/2023
Apabila semua berkas lengkap akan selesai estimasi 38 atau 57 hari dan petugas akan menghubungi pemohon untuk mengarnbil produk layanan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pemberian Hak PakaiInstansi Pemerintah
a.kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);
b.medsos:
Instagram: @kantahkabrejanglebong
Fb: Kantor Pertanahan Rejang Lebong
Twitter : @kantahkabRL
c.SMS melalui nomor 082279500728;
d.Whassapan melalui nomor 082210000281;
e.Email melalui: atrbpn.rejanglebong@gmail.com.
a. Kotak Pengaduan;
b. Loket Pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store