Surat Hibah Tanah

No. SK: 130/004/K/TAHUN 2023

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Penghibah
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penghibah dan Ahli Waris
  3. Fotocopy Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan Penghibah
  4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah atau Alas Hak Tanah yang akan dihibahkan
  5. Surat keterangan Ahli Waris
  6. Surat Hibah Tanah yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa, Para Pihak, Para Ahli Waris dan Para Saksi sebanyak 2 lembar (1 lembar kepada pemohon/masyarakat dan 1 lembar pertinggal di kecamatan)
  7. Map 1 buah
  8. Dokumen asli Bukti Kepemilikan Tanah atau Alas Hak Tanah yang akan dihibahkan wajib ditunjukkan kepada petugas

  1. Pemohon menyerahkan dokumen dan persyaratan kepada petugas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen dan persyaratan yang diperlukan
  3. Setelah dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, petugas memproses untuk ditandatangani oleh Camat
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Hibah kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Hibah Tanah yang ditandatangani oleh Camat (Mengetahui)

  1. Offline : Meja layanan pengaduan, saran dan masukan
  2. Online : Facebook : Kantor Kecamatan Gido ; Website    : gidoniaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : Kantor Kecamatan Gido ; Website : gidoniaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Hibah Tanah"