Pelayanan Penanganan dan Rekomendasi Orang Terlantar

  1. Surat Keterangan Kepolisian / Satpol PP / Lembaga Rujukannya Lainnya
  2. KTP / Identitas Lainnya (jika ada)

  1. Adanya laporan terkait orang terlantar kepada Dinas Sosial dan kemudian Kepala Dinas membuat surat tugas kepada pekerja sosial untuk melakukan penjangkauan
  2. Pekerja sosial melakukan penjangkauan, assesment dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membuat rencana penanganan / intervensi jangka pendek dan jangka panjang yang dimuat dalam Laporan Sosial
  3. Dinas Sosial mengeluarkan Surat Rekomendasi Orang Terlantar dan Surat Pengantar Pemulangan Orang Terlantar jika Orang Terlantar tersebut memiliki identitas yang dapat ditracing. Jika Orang Terlantar tidak memiliki identitas maka dilakukan identifikasi identitas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Orang Terlantar yang tidak memiliki identitas akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan, Lembaga Kesejahteraan Sosial jika diperlukan. orang terlantar yang memiliki identitas akan dilakukan reunifikasi dan reintegrasi kepada keluarga.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Orang Terlantar

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gayo

Jln. Tgk. Mahmoed No. 4 Komplek Perkatoran Pemda Gayo Lues, Blangkejeren Kode Pos : 24653

Atau secara langsung melalui:

Telepon / WA : 081376086928 / 082161242377

Email : dinsos.gayolues@gmail.com

Kotak Saran yang tersedia


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan dan Rekomendasi Orang Terlantar"