No. SK: 3 Tahun 2022
Dalam pemberian perizinan, ada beberapa tahapan yang perlu diketahui dalam pelaksanaannya sebagai berikut:
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Pemberian Izin Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing
Sebagai wujud keterbukaan dan akuntablitas Layanan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak kepada Masyarakat. Penyelesaian pengaduan atas pelaksanaan Layanan yang dilaksanakan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, pengaduan dapat disampaikan melalui :
Command Center atau Pusat Kendali (Call Center 171); dan
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store