Unit Layanan Pengangkatan Anak

No. SK: 3 Tahun 2022

  1. Surat keterangan sehat Calon orang tua angkat dari Rumah Sakit Pemerintah
  2. Surat keterangan kesehatan dari Dokter Spesialis Jiwa Pemerintah yang menyatakan Calon orang tua angkat tidak mengalami gangguan kesehatan jiwa
  3. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi Calon orang tua angkat dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
  4. Akte kelahiran Calon orang tua angkat yang dilegalisir di negara asal dikeluarkannya surat tersebut
  5. Copy paspor dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP); serta surat keterangan tempat tinggal
  6. Copy KTP orang tua kandung CAA dan/atau copy kartu keluarga orang tua kandung CAA dan/ atau surat keterangan identitas agama orang tua kandung CAA dan/ atau penetapan pengadilan tentang agama CAA
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Calon orang tua angkat dari MABES POLRI
  8. Copy akte perkawinan yang dilegalisir di negara asal dikeluarkannya surat tersebut
  9. Copy akte kelahiran anak kandung Calon orang tua angkat, apabila Calon orang tua angkat telah mempunyai seorang anak
  10. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja Calon orang tua angkat yang dilegalisir
  11. Surat pernyataan persetujuan Calon Anak Angkat di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial
  12. Surat izin dari orang tua/wali di atas kertas bermaterai cukup
  13. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak untuk kesejahteraan dan perlindungan anak, serta demi kepentingan terbaik bagi anak
  14. Membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa akan dan bersedia melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Indonesia melalui Perwakilan RI setempat setiap tahun hingga anak berusia 18 (delapan belas) tahun
  15. Membuat surat penyataan di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa dalam hal CAA dibawa ke luar negeri COTA harus melaporkan ke Departemen Sosial dan ke Perwakilan RI terdekat dimana mereka tinggal segera setelah tiba di negara tersebut
  16. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa Calon orang tua angkat bersedia dikunjungi oleh perwakilan RI setempat guna melihat perkembangan anak sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun
  17. Surat pernyataan dan jaminan Calon orang tua angkat secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya
  18. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hakhak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
  19. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa Calon orang tua angkat akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  20. surat izin dari pemerintah negara asal Calon orang tua angkat yang dilegalisir Departemen Luar Negeri setempat
  21. Persetujuan dari keluarga Calon orang tua angkat yang dilegalisir di negara asal dikeluarkannya surat tersebut
  22. Laporan sosial mengenai Calon Anak Angkat yang dibuat oleh Pekerja Sosial Lembaga Pengasuhan Anak
  23. Surat penyerahan anak dari ibu kandung kepada rumah sakit /kepolisian / masyarakat yang dilanjutkan dengan penyerahan anak kepada Instansi Sosial
  24. Surat penyerahan anak dari Instansi Sosial kepada Lembaga Pengasuhan Anak
  25. Laporan sosial mengenai Calon orang tua angkat dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial
  26. Surat keputusan Izin Asuhan yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial atas nama Menteri Sosial RI tentang pemberian izin pengasuhan sementara
  27. Laporan sosial dari Pekerja Sosial Instansi Sosial Propinsi dan Pekerja Sosial Lembaga Pengasuhan Anak mengenai perkembangan anak selama diasuh sementara oleh Calon orang tua angkat
  28. Foto Calon Anak Angkat bersama Calon orang tua angkat
  29. Surat keputusan TIM Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak tentang pertimbangan izin pengangkatan anak
  30. Surat Keputusan Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial tentang pemberian izin pengangkatan anak untuk diproses lebih lanjut di pengadilan; dan
  31. Penetapan pengadilan bahwa status Calon Anak Angkat sebagai anak terlantar

  1. Calon Orang Tua Angkat mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Menteri Sosial diatas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan semua persyaratan administratif Calon anak angkat dan Calon orang tua angkat
  2. Menteri c.q. Direktur Pelayanan Sosial Anak menugaskan Pekerja Sosial Instansi Sosial untuk melakukan penilaian kelayakan Calon orang tua angkat dengan dilakukan kunjungan rumah kepada keluarga Calon orang tua angkat
  3. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak atas nama Menteri Sosial cq Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mengeluarkan Surat Keputusan Izin Pengasuhan Anak Sementara kepada Calon orang tua angkat melalui Lembaga Pengasuhan Anak
  4. Penyerahan anak dari Lembaga Pengasuhan Anak kepada Calon orang tua angkat
  5. Bimbingan dan pengawasan dari Pekerja Sosial selama pengasuhan sementara
  6. Calon Orang Tua Angkat mengajukan permohonan izin pengangkatan anak disertai pernyataan mengenai motivasi pengangkatan anak kepada Menteri Sosial di kertas bermaterai cukup
  7. Kunjungan rumah oleh Pekerja Sosial Kementerian Sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak untuk mengetahui perkembangan Calon Anak Angkat selama diasuh Calon Orang Tua Angkat
  8. Direktur Pelayanan Sosial Anak membahas hasil penilaian kelayakan Calon Orang Tua Angkat, dan memeriksa serta meneliti berkas/dokumen permohonan pengangkatan anak dalam Tim PIPA
  9. Diterbitkannya Surat rekomendasi dari TIM PIPA tentang perizinan pertimbangan pengangkatan anak
  10. Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mengeluarkan Surat Izin pengangkatan anak untuk untuk ditetapkan di pengadilan
  11. Apabila permohonan pengangkatan anak ditolak maka anak akan dikembalikan kepada orang tua kandung/ wali yang sah/kerabat, Lembaga Pengasuhan Anak, atau pengasuhan alternatif lain sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak
  12. Setelah terbitnya penetapan pengadilan dan selesainya proses pengangkatan anak, Calon Orang Tua Angkat melapor dan menyampaikan salinan tersebut ke Kementerian Sosial

Dalam pemberian perizinan, ada beberapa tahapan yang perlu diketahui dalam pelaksanaannya sebagai berikut:

  1. Konsultasi         (1 Hari) 
  2. Melengkapi Dokumen (2 Minggu) 
  3. Izin Proses Pengangkatan Anak (1 Bulan) 
  4. Home Visit Pertama (4 Hari ) 
  5. Laporan Sosial Calon Orang Tua Angkat (2 Minggu) 
  6. Surat Izin Pengasuhan Anak (6 Bulan) 
  7. Home Visit Kedua (4 Hari) 
  8. Laporan Sosial Perkembangan Anak (2 Minggu) 
  9. Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Sidang Tim PIPA) (3 Hari) 
  10. Laporan Hasil Sidang Tim PIPA (2 Minggu) 
  11. Surat izin Pengangkatan Anak ( 1 Bulan) 

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Pemberian Izin Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing

Sebagai wujud keterbukaan dan akuntablitas Layanan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak kepada Masyarakat. Penyelesaian pengaduan atas pelaksanaan Layanan yang dilaksanakan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, pengaduan dapat disampaikan melalui : Command Center atau Pusat Kendali (Call Center 171); dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

171

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Layanan Pengangkatan Anak"