Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan

No. SK: 110A/SK-17.02.UP.02/II/2023

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai 10.000 (Formulir bisa diminta di Ioket atau bisa di download pada aplikasi whassapan: 0822 1000 0281);
  2. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai 10.000 (Formulir bisa diminta di Ioket atau bisa di download pada aplikasi whassapan: 0822 1000 0281);
  3. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai 10.000 (Formulir bisa diminta di Ioket atau bisa di download pada aplikasi whassapan: 0822 1000 0281);
  4. Surat kuasa apabila dikuasakan (Formulir bisa diminta di loket);
  5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon diatas materai 10.000 (Formulir bisa diminta di loket);
  6. Surat Pernyataan Riwayat Perolehan Tanah yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon diatas materai 10.000(Formulir bisa diminta di loket);
  7. Peta Bidang Tanah hasil permohonan pengukuran yang telah diajukan pemohon sebelumnya;
  8. Bukti pemilikan tanah/ atas Hak Guna Bangunan adat;
  9. Fotokopi tanda daftar perusahaan, Akta pendirian dan pengesahan Badan Hukum, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket;
  10. Izin lokasi atau Surat lzin Penunjukan Penggunaan Tanah;
  11. Proposal atau Rencana Pengusahaan Tanah;
  12. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  13. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengar aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB).

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong untuk mengajukan SK permohonan Hak Guna Bangunan yang ditunjukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Rejang Lebong (Formulir bisa diminta di Ioket atau bisa di download pada aplikasi whassapan: 0822 1000 0281) dengan membawa kelengkapan persyaratan;
  2. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong untuk mengajukan SK permohonan Hak Guna Bangunan yang ditunjukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Rejang Lebong (Formulir bisa diminta di Ioket atau bisa di download pada aplikasi whassapan: 0822 1000 0281) dengan membawa kelengkapan persyaratan;
  3. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong untuk mengajukan SK permohonan Hak Guna Bangunan yang ditunjukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Rejang Lebong (Formulir bisa diminta di Ioket atau bisa di download pada aplikasi whassapan: 0822 1000 0281) dengan membawa kelengkapan persyaratan;
  4. Pemohon mengambil Nomor Antrian untuk menuju ke Loket;
  5. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan berkas dan menungggu hasil analisis terhadap kelengkapan berkas;
  6. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap;
  7. Apabila berkas lengkap dan permohonan diterima, loket melakukan entri data untuk mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor) maka pemohon bisa langsung melakukan pembayaran.
  8. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/Mesin EDC/Kantor Pos (Maksimal 2 hari), jika lewat 2 hari SPS akan kadaluarsa dar pemohon harus mendaftar kembali;
  9. Pemohon memberi tanda terima pembayaran kepada petugas loket;
  10. Pemohon menerima Surat Tanda Terima Dokurnen (STTD);
  11. Pemohon dapat pulang dan akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan pemeriksaan lapangan;
  12. Pemohon menunggu proses pemeriksaan dan penelitian lapangan dan akan dihubungi oleh petugas jika berkas sudah selesai (estimasi 38 hari atau 57 hari); • 38 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000m2 • 57 hari untuk tanah yang luasnya tidak lebih dari 2.000m s.d 150.000m2
  13. Pemohon bisa pulang dan akan dihubungi petugas loket apabila produk layanan selesai estimasi 38 hari atau 57 hari atau pemohon bisa mengecek berkas di Aplikasi Sentuh Tanahku;
  14. Pemohon membawa Surat Tanda Terima Dokurnen (STTD) dan petugas loket memberi Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan.

Apabila semua berkas lengkap akan selesai estimasi 38 atau 57 hari dan petugas akan menghubungi pemohon untuk mengambil produk layanan.

Sesuai ketentuan PP128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Lapangan:

L/500 x HSBKPa + Rp. 350.00,-

Simulasi biaya dapat di cek melalui pada aplikasi whassapan (0822 1000 0281) atau pada Aplikasi Sentuh Tanahku.

Surat Keputusan Pemberian Hak Milik Perorangan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan Secara Lisan Pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung.
  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong.
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  • Pengaduan Online

         a.kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);

         b.medsos:

            Instagram: @kantahkabrejanglebong

            Fb: Kantor Pertanahan Rejang Lebong

            Twitter : @kantahkabRL

         c.SMS melalui nomor 082279500728;

         d.Whassapan melalui nomor 082210000281;

         e.Email melalui: atrbpn.rejanglebong@gmail.com.

  • Pengaduan Langsung

         a. Kotak Pengaduan;

         b. Loket Pengaduan.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan"