Bantuan Sosial Penanganan Orang Dengan HIV / AIDS (ODHA)

  1. Warga Kabupaten Probolinggo;
  2. Memiliki KTP dan KK;
  3. Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)
  4. Sepanjang waktu kehidupannya bergantung pada orang lain;
  5. Diutamakan berasal dari keluarga miskin;

  1. By Name By Address (BNBA) Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)
  2. BNBA di Verifikasi dan Validasi Oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
  3. Pemahaman klien terhadap proses bantuan social uang bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA), sehingg terbit Surat Keputusan Bupati tentang penetapan penerima bantuan social uang bagi orang dengan HIV/AIDS(ODHA)
  4. Dalam melaksanakan tugas pendampingan, pendamping bekerja sama dengan instansi terkait.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Bansos Penanganan Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)

Website : www.dinsos.prolinggokab.go.id

 Email : dinsoskabprobolinggo@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Penanganan Orang Dengan HIV / AIDS (ODHA)"