Bantuan Sosial Asistensi Lanjut Usia

  1. Warga Kabupaten Probolinggo;
  2. Memiliki KTP dengan KK tunggal;
  3. Sepanjang waktu kehidupannya bergantung pada orang lain;
  4. Diutamakan berasal dari keluarga miskin.

  1. By Name By Address (BNBA)
  2. BNBA di Verifikasi dan Validasi Oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
  3. Pemahaman klien terhadap proses bantuan social uang bagi lansia terlantar sehingg terbit Surat Keputusan Bupati tentang penetapan penerima bantuan social uang bagi lansia terlantar
  4. Dalam melaksanakan tugas pendampingan, pendamping bekerja sama dengan instansi terkait.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Bansos Penanganan Lanjut Usia Terlantar

Website         : https://dinsos.probolinggokab.go.id/

Instagram      : @dinsoskabprob

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Asistensi Lanjut Usia"