Pengukuran Dan Pemetaan Kadastral

No. SK: 110A/SK-17.02.UP.02/II/2023

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai 10.000 (Formulir bisa diminta di Ioket atau bisa di download pada aplikasi whassapan: 0822 1000 0281);
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan (Formulir bisa diminta di loket);
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Melampirkan surat pernyataan tidak sengketa (Formulir bisa diminta di loket);
  5. Melampirkan surat pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilih berbatasan (Formulir bisa diminta di loket);
  6. Melampirkan KTP saksi batas dan Saksi tidak sengketa;
  7. Melampirkan semua photocopy KTP Dan KK ahli waris apabila waris;
  8. Melampirkan Photocopy semua surat-surat tanah;
  9. Photocopy SPPT PBB tahun berjalan;
  10. Photo patok geotagging dengan menggunakan aplikasi GPS kamera atau Surveycam yang di download di Playstore/Appstore hasil photo patok geotagging di cetak dan di lampirkan didalam berkas permohonan.

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong untuk mengajukan permohonan yang ditunjukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong (formulir permohonan bisa diminta di loket atau bisa di download pada aplikasi whassapan: 0822 1000 0281) dengan membawa kelengkapan persyaratan.
  2. Pemohon mengambil antrian menuju loket.
  3. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan berkas dan menungggu hasil analisis terhadap kelengkapan berkas.
  4. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap.
  5. Apabila berkas lengkap dan permohonan diterima, Pemohon menunggu Petugas loket melakukan entry data untuk mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor).
  6. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/Mesin EDC/Kantor Pos (Maksimal 2 hari) lewat 2 hari SPS kadaluarsa pemohon harus mendaftar kembali.
  7. Pemohon memberi tanda terima pembayaran kepada petugas loket Pengukuran.
  8. Pemohon akan menerima Surat tanda terima dokumen (STTD) dari petugas loket sebagai salah satu syarat pengambilan produk, pemohon bisa mengecek berkas di Aplikasi sentuh tanahku.
  9. Pemohon menunggu konfirmasi petugas ukur terkait jadwal pelaksanaan pengukuran (maksimal 5 hari), Setelah mendapatkan jadwal pelaksanan pengukuran petugas akan turun kelapangan melaksanakan pengukuran berdasarkan penunjukkan batas oleh yang pemilik tanah/pemohon.
  10. Pemohon menunggu pengolahan data terkait hasil pengukuran: Apabila ditemukan suatu atau kendala teknis dalam proses pengolahan data pengukuran dan pemetaan bidang tanahnya pemohon akan dihubungi petugas ukur/pemetaan dan Apabila tidak terdapat permasalahan teknis dalam pengolahan data pengukuran dan pemetaan, maka berkas akan di lanjutkan untuk diterbitkan produk permohonan.
  11. Pemohon akan di konfimasi oleh petugas penyerahan terkait pengambilan produk atau pemohon bisa mengecek berkas pada Aplikasi sentuh tanahku.
  12. Pemohon datang apabila sudah selesai dengan membawa tanda terima dokumen dan petugas loket penyerahan produk akan menyerahkan produk permohonan berupa Peta Bidang Tanah.

1. Apabila semua berkas lengkap dan tidak ada kendala dilapangan dan proses pemetaan, permohonan akan selesai 12 hari.

2. Pemohon mendapat kompensasi apabila permohonan tidak sesuai dengan standar pelayanan.

Sesuai ketentuan PP 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNSP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Luas tanah sampai dengan 10 hektar
Luas Tu = ( 500 x HSBKu ) + Rp100.000,00
Simulasi biaya dapat di cek melalui pada aplikasi whassapan (0822 1000 0281) atau pada Aplikasi Sentuh Tanahku.

Peta Bidang Tanah.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan Secara Lisan Pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung.
  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong.
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  • Pengaduan Online

         a.kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);

         b.medsos:

            Instagram: @kantahkabrejanglebong

            Fb: Kantor Pertanahan Rejang Lebong

            Twitter : @kantahkabRL

         c.SMS melalui nomor 082279500728;

         d.Whassapan melalui nomor 082210000281;

         e.Email melalui: atrbpn.rejanglebong@gmail.com.

  • Pengaduan Langsung

         a. Kotak Pengaduan;

         b. Loket Pengaduan.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuran Dan Pemetaan Kadastral"