Bantuan Sosial Disabilitas

  1. Mengajukan peralatan sesuai dengan keterampilan : Surat permohonan/Proposa dari Desa/Kelurahan diketahui Camat, melampirkan fotocopy KTP,KK,SKTM,foto full body.
  2. Menggunakan alat bantu : Surat Permohonan/Poposal dari Desa /Lurah diketahui Camat, Fotocopy identitas klien (KK/Akte Kelahiran/KTP/SKTM,foto full body.
  3. Mengajukan data PD untuk ASPD: PD sudah masuk di data DTKS,PD masuk inputan data E-Disabilitas
  4. Mengajukan Bantuan Jaminan Sosial / ODKB : . Surat Permohonan/Poposal dari Desa /Lurah diketahui Camat, Fotocopy identitas klien (KK/Akte Kelahiran /KTP /SKTM, foto full body.
  5. Bantuan Jaminan Sosial dibatasi dari usia 2 tahun s/d 60 tahun.

  1. Pendampingan melakukan pendataan ke setiap Desa/Kades di Kabupaten Probolinggo terkait dengan data data PD untuk mengusulkan agar bisa mendapatkan bantuan ASPD/ Bantuan Alat.
  2. Masyarakat yang memiliki kerabat seorang PD yang membutuhkan alat bantu seperti (kursi roda,tongkat ketiak,tongkat netra ,alat bantu dengar,dll)bisa melibatkan Kades/RT/Desa juga bisa datang langsung ke komator Dinas Sosial Bidang Rehabilitas Sosial untuk pengajuan alat bantu yang dibutuhkan.
  3. Pendamping akan memberikan persyaratan yang harus di lengkapi.
  4. Pendamping melakukan kroscek/assasmen ke lapangan untuk memastikan PD memang benar membutuhkan alat bantu tersebut.
  5. Pendamping merekomendasikan ke Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo Bidang Rehabilitas Sosail agar PD Bisa mendapatkan bantuan.
  6. Pendamping melakukan penyaluran bantuan.

1.   1. Selama Anggaran alat bantu tersedia di Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo maka akan dialokasikan di tahun yang akan datang atau melalui PAK

2. Untuk di Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo jika pengajuan Tahun berkenaan, akan menerima bantuannya tahun berikutnya sesuai dengan anggaran yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo.

Tidak dipungut biaya

Pendampingan dan home visit PenyandangDisabilitas.

Website : www.dinsos.probolinggokab.go.id

Email    : dinsoskabprobolinggo@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Disabilitas"