Pelayanan Rujukan Lanjut Usia Terlantar Ke Dalam Panti Sosial

  1. Lansia Terlantar baik laki-laki dan perempuan yang berdomisili dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
  2. Calon penerima manfaat adalah lanjut usia terlantar berjenis kelamin laki-laki atau perempuan yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan hidupnya bergantung pada bantuan orang lain;
  3. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus;
  4. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya;
  5. Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran
  6. Lansia Terlantar setelah 7 (tujuh) hari dan belum atau tidak terjadi reunifikasi
  7. Administrasi 1. Penanggung Jawab dari Dinas Sosial Kab/kota, LKS-LU (Lembaga Kesejahateraan Sosial Lanjut Usia) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Kab/Kota a. Surat Permohonan dari Dinas Sosial Kabupaten/kota; b. Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kab/Kota (LKS-LU/LKS) c. Surat Permohonan dari LKS-LU/LKS d. Fotocopy Penanggung Jawab LKS-LU/LKS e. Salinan Akta Pendirian LKS-LU/LKS
  8. Lansia Terlantar (Calom Pernerima Manfaat) a. Laporan hasil asesmen dari Pekerja Sosial Kab/Kota b. Fotocopy KTP/KK atau Surat Keterangan Domisli dari Lurah/Kades a. Surat dari Kepolisian (jika diperlukan); b. BPJS Kesehatan ( Jika ada) c. Surat Keterangan Sehat dari Dokter

  1. Calon penerima manfaat didampingi Penanggung Jawab ( Dinsos Kab/kota. LKS-LU, LKS) dan Pihak Panti Sosial (jika ada) datang ke Kantor Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara.
  2. Mengisi Buku Tamu
  3. Menyerahkan Surat Permohonan untuk diregister dalam Buku Surat Masuk/Keluar
  4. Penanggung Jawab menemui Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara/pejabat berwenang yang ditunjuk
  5. Kadis/pejabat berwenang mendisposisikan surat permohonan ke Kabid Rehsos dan menugaskan untuk menindaklanjuti permohonan klien
  6. Penanggung Jawab menyerahkan dokumen administrasi kepada Kabid Rehsos/Pejabat Fungsional
  7. Kabid Rehsos /Pejabat Fungsional di Bidang Rehsos melakukan pemeriksaan persyaratan teknis dan administrasi
  8. Kabid Rehsos/Pejabat Fungsional melakukan wawancara kepada Calon Penerima Manfaat
  9. Kabid Rehsos/Pejabat Fungsional melaporkan kepada Kadis/Pejabat Berwenang hasil pemeriksaan teknis dan administrasi.
  10. Kabid Rehsos berkoordinasi dengan pihak Panti Sosial
  11. Dinsos Prov Sultra membuat Surat Rujukan Lansia Terlantar ke dalam Panti Sosial untuk penanggung jawab
  12. Dinsos Prov. Sultra membuat Berita Acara Serah Terima Lansia Terlantar ke Dalam Panti Sosial dari Penanggung Jawab ke pihak Panti Sosial

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan Lanjut usia Terlantar Ke Dalam Panti Sosial

a.        Tatap muka langsung dengan pejabat berwenang Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara

b.     Tertulis melalui kotak pengaduan di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi tenggara



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Lanjut Usia Terlantar Ke Dalam Panti Sosial"