Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI ( NON Muslim)

  1. 1. Fotokopy surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa
  2. 2. Pas Foto Berwarna Suami dan Istri
  3. 3. KTP-el Asli
  4. 4. Kartu Keluarga Asli
  5. 5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
  6. 6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian

  1. 1. Pemohon Datang ke kantor capil
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan pada bagian Informasi/Front Office, Apabila berkas pemohon lengkap maka diarahkan oleh petugas mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon mengambil Nomor Antrian.
  4. 4. Pemohon menyerahkan Dokumen Permohonan pada Operator yang bertugas, jika selesai pemohon akan di arahkan ke bagian pengambilan berkas
  5. 5. Pemohon Mengambil Dokumen di bagian Pengambilan Dokumen

Waktu terhitung ketika berkas permohonan telah selesai dikerjakan oleh Operator

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Email: aduan.dukcapil.sidrap@gmail.com

SMS/WA: 082193444202

Kotak Saran dan Pengaduan

Website: https://palekko.sidapkab.go.id

Layanan Pengaduan : SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI ( NON Muslim)"