Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 130/004/K/TAHUN 2023

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh Kepala Desa sebanyak 2 lembar (1 lembar untuk Pemohon/masyarakat dan 1 lembar untuk pertinggal di kecamatan)
  5. Map 1 buah
  6. Dokumen asli wajib ditunjukkan kepada petugas

  1. Pemohon menyerahkan dokumen dan persyaratan kepada petugas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen dan persyaratan yang diperlukan
  3. Setelah dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, petugas memproses untuk ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang

  1. Offline : Meja layanan pengaduan, saran dan masukan
  2. Online :  Facebook : Kantor Kecamatan Gido ; Website    : gidoniaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : Kantor Kecamatan Gido ; Website : gidoniaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"