Tumbuh Kembang

  1. Pasien Umum - Kartu Identitas Berobat jika ada - Kartu identitas ( KTP/SIM/Pasport)
  2. Pasien Jaminan Perusahaan atau asuransi - Kartu Identitas Berobat jika ada - Kartu identitas ( KTP/SIM/Pasport) - Surat Pengantar jaminan dari Perusahaan, asuransi Atau rujukan dari klinik perusahaan

  1. Rawat Jalan : - Pasien mengambil nomer antrian - Pasien baru mengisi formulir data pasien dan menyerahkan pada petugas Pendaftaran untuk dientri dan menunggu panggilan - Pasien menuju Klinik TumbuH Kembag untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan penunjang seperti TT, BB, Riwayat Penyakit, Riwayat Tumbuh kembang, status gizi dll sesuai indikasi medis - Pasien dapat dapat dilakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium, rontgen dll) suai indikasi medis - Pasien dapat dirujuk ke Poli Rehabilitasi Medik, rujukan unit lain dan mendapatkan obat-obatan apabila diperlukan. - Pasien diperkenankan pulang dan mendapat jadwal kunjungan selanjutnya.

60 Menit

-       Peraturan Daerah Kota  Tegal No. 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

-       Peraturan Walikota no. 28 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal


Pelayanan dan Rencana tatalaksana tumbuh kembang

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui sms gateway dengan nomor 081.393.50.8000 / Humas 082135203939, kemudian akan di proses oleh Tim Penanganan Pengaduan untuk mendapatkan tanggapan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tumbuh Kembang"