Izin Undian Gratis Berhadiah

  1. Diajukan Oleh Suatu Lembaga Badan yang berbadan hukum
  2. Mempunyai Susunan Pengurus Kepanitiaan
  3. Mempunyai Akta Pendiri/Akta Notaris Keputusan suatu Pembentukan Panitia organisasi
  4. Mempunyai Anggaran Dasar ( AD) Anggaran Rumah Tangga ( ART)
  5. Memilki SIUP bagi Badan yang kegiatannya di bidang usaha perdagangan
  6. Bagi Badan yang akan menyelenggarakan undian gratis sekurang kurangnya harus telah terdaftar pada instansi yang berwenang sesuai dengan Peraturan Perundangan- Undangan Yang berlaku

  1. Badan Lembaga/ORSOS mengajukan Proposal permohonan izin
  2. Melengkapi Syarat dan Ketentuan izin
  3. Kemudian meminta Persetujuan Bupati Cq Dinas Sosial Kab.Bima
  4. Lalu mengirim berkas ke Kemensos secara manual maupun online (Manual 10 Hari dan Online 2 Hari)
  5. Penerbitan izin untuk Undian Gratis
  6. Penyerahan izin sesuai dengan tanda bukti pemohon

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mengadakan Undian

Langsung :Unit terkait
Kotak saran / Kotak Pengaduan
Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Bima
Email : dinsosbimakab@yahoo.com / dinsosbimakab123@gmail.com
SMS : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Undian Gratis Berhadiah"