Pencatatan Lahir Mati

  1. 1. Fotocopy surat keterangan lahir mati dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan
  2. 2. Surat Keterangan lahir mati dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati dirumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
  3. 3. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
  4. 4. Kartu Keluarga Orang Tua

  1. 1. Pemohon Datang ke kantor capil
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan pada bagian Informasi/Front Office, Apabila berkas pemohon lengkap maka diarahkan oleh petugas mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon mengambil Nomor Antrian.
  4. 4. Pemohon menyerahkan Dokumen Permohonan pada Operator yang bertugas, jika selesai pemohon akan di arahkan ke bagian pengambilan berkas
  5. 5. Pemohon Mengambil Dokumen di bagian Pengambilan Dokumen

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

Email: aduan.dukcapil.sidrap@gmail.com

SMS/WA: 082193444202

Kotak Saran dan Pengaduan

Website: https://palekko.sidapkab.go.id

Layanan Pengaduan : SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lahir Mati "