TAPE LINGGO (Layanan Integrasi Administrasi Kependudukan dan Akta Cerai Masyarakat Probolinggo)

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk
  2. Formulir Persyaratan perubahan status Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  3. Kartu Keluarga

  1. Datang dengan membawa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Formulir Persyaratan perubahan status dari Desa/ Kelurahan setempat.
  2. masuk ke ruang pelayanan terpadu satu pintu, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan menerima berkas pengajuan perubahan status anda, menginput permohonan perubahan status dan berkas tersebut akan diserahkan ke petugas Dispenduk Capil.
  4. Petugas Dispenduk Capil akan memproses perubahan status anda pada Kartu Tanda Penduduk
  5. Perubahan Status Kartu Tanda Penduduk telah selesai dan siap dikembalikan kepada anda.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga

  1. Pelayanan Pengaduan pada Pengadilan Agama Probolinggo dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Pelayanan Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Probolinggo;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "TAPE LINGGO (Layanan Integrasi Administrasi Kependudukan dan Akta Cerai Masyarakat Probolinggo)"