Tes Kesehatan

  1. Pasien Umum - Kartu Identitas Berobat jika ada - Kartu identitas ( KTP/SIM/Pasport)
  2. Pasien Jaminan Perusahaan atau asuransi - Kartu Identitas Berobat jika ada - Kartu identitas ( KTP/SIM/Pasport) - Surat Pengantar jaminan dari Perusahaan Asuransi atau rujukan dari klinik perusahaan

  1. Rawat Jalan : - Pasien mengambil nomer antrian - Pasien baru mengisi formulir data pasien dan menyerahkan pada petugas Pendaftaran untuk dientri dan menunggu panggilan - Pasien yang telah menyerahkan data pada hari-hari sebelumnya melakukan konfirmasi pada petugas Pendaftaran dan menunggu panggilan - Pasien melakukan proses pembayaran di loket pembayaran Poliklinik Dewandaru - Pasien melakukan pemeriksaan penunjang sesuai jenis Tes Kesehatan, antara lain pemeriksaan darah dan atau urine di Laboratorium Rawat Jalan, Rontgen Thorax di Ruang Radiologi, Tes Psikologi atau Tes Jiwa MMPI, dan tes lain sesuai kesepakatan - Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu Dewandaru untuk dilakukan anamnesa, pemeriksaan vital sign. - Dilanjutkan pemeriksaan fisik, kesegaran jasmani dan atau pemeriksaan lain sesuai kesepakatan oleh Dokter - Pasien bisa mendapatkan resep dalam SIMRS jika perlu. Jika pasien mendapatkan resep dari dokter maka pasien menuju apotik - Pasien pulang dan dipersilahkan datang untuk mengambil hasil Tes Kesehatan sesuai perjanjian

60 Menit

Peraturan Walikota no. 28 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal

Pelayanan dan hasil pemeriksaan Tes Kesehatan

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui sms gateway dengan nomor 0813 9350 8000 / Humas 082125203939

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tes Kesehatan"