Pelayanan Rehabilitasi Napza

  1. Pasien Umum - Kartu Identitas Berobat jika ada - Kartu identitas ( KTP/SIM/Pasport)
  2. Pasien Jaminan Perusahaan atau asuransi - Kartu Identitas Berobat jika ada - Kartu identitas ( KTP/SIM/Pasport) - Surat Pengantar jaminan dari Perusahaan, asuransi Atau rujukan dari klinik perusahaan

  1. Rawat Jalan : - Pasien mengambil nomer antrian - Pasien baru mengisi formulir data pasien dan menyerahkan pada petugas Pendaftaran untuk dientri dan menunggu panggilan - Petugas menanyakan biodata pecandu atau korban penyalahgunaan Napza - Pasien menuju Poli Rehabilitasi Napza untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan penunjang (pemeriksaan urine) dengan didampingi security - Petugas Laboratorium memberikan jawaban kepada Tim Assesment (Assesor) - Tim Assesment (Asesor) melakukan assesment untuk menggali permasalahan, mendiagnosa, memberi terapi dan memberikan konseling.

60 Menit

Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal

Napza Kardinah

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui sms gateway dengan nomor 081.393.50.8000 / Humas 082135203939, kemudian akan di proses oleh Tim Penanganan Pengaduan untuk mendapatkan tanggapan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Napza "