Pelayanan Reunifikasi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis

  1. Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial
  2. Fotocopy KTP dan KK
  3. Foto Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
  4. Hasil asesmen dari pekerja sosial
  5. Surat Keterangan Telantar dari Kepolisian

  1. Pekerja sosial menyiapkan hasil asesmen (identifikasi & penelaahan masalah) dan rekomendasi intervensi masalah sesuai dengan kebutuhan
  2. Petugas dinas sosial melakukan penelusuran keluarga PPKS
  3. Petugas membuatkan Berita Acara Pemulangan/Reunifikasi PPKS ke Pihak keluarga
  4. Reunfikasi PPKS ke Pihak Keluarga

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan reunifikasi PPKS

Website Pemkab Tangerang, atau SP4N Lapor Dinas Sosial Kabupaten Tangerang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Reunifikasi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis"