Layanan Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis)

  1. Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy KIS (Jika ada)
  5. Surat Keterangan Telantar dari Kepolisian
  6. Surat Keterangan Kondisi Kesehatan dari Puskesmas

  1. Satpol-PP/Pihak Kecamatan/Masyarakat selaku Pemohon datang ke UPTD Rehabilitasi PMKS untuk mengantarkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan memberikan data
  2. Petugas memeriksa kelengkapan data PPKS dan melakukan asesmen awal;
  3. Petugas membuatkan Berita Acara Penerimaan PPKS
  4. PPKS ditempatkan di asrama sesuai dengan kondisi PPKS

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan sosial PPKS

Website Pemkab Tangerang, atau SP4N Lapor Dinas Sosial Kabupaten Tangerang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis)"