Lapor Sakerah (Layanan Antar Produk Pengadilan Sampai Ke Rumah)

  1. Mengisi Gogle Form

  1. Petugas PTSP Membantu mengisi Google Form untuk booking permintaan pengantaran Produk Pengadilan setelah perkara putus
  2. Pihak melakukan pembayaran biaya kirim dan biaya PNBP penerbitan produk pengadilan, kemudian menerima kuitansi dari petugas PTSP (Kasir)
  3. Pihak mengisi form permohonan penyampaian produk pengadilan yang telah disediakan petugas PTSP bagian produk pengadilan secara lengkap
  4. Petugas PTSP bagian produk memverifikasi form dan data pesanan produk
  5. Petugas PTSP bagian produk menyiapkan pesanan produk yang sudah berkekuatan hukum tetap dan berkoordinasi dengan PT.POS untuk pengambilan produk
  6. Petugas PTSP menginformasikan kepadapihak melalui telephone atau Pesan Whatsapp bahwa produk siap diantar
  7. Petugas menandatangani form penyerahan produk dan foto eviden, kemudian mengantar produk sesuai alamat

2 Hari

Sesuai Radius PT.POS dan BiayaPNBP

Akta Cerai, Salinan Putusan atau Salinan Penetapan

  1. Pelayanan Pengaduan pada Pengadilan Agama Probolinggo dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Pelayanan Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Probolinggo;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lapor Sakerah (Layanan Antar Produk Pengadilan Sampai Ke Rumah)"