B. Bila Pasien perlu distabilkan di IGD dengan Waktu 2 Jam;
C. Bila Pasien perlu dilakukan Observasi dan stabilisasi dengan waktu 6 jam.
- Sesuai dengan kelas perawatan Gratis /tidak dipungut pembayaran
- Pembayaran dilakukan BPJS dengan Sistem INACBGs ke Rumah Sakit.
- Pasien BPJS yang Naik Kelas Perawatan dikenakan biaya selisih tarif sesuai dengan peraturan BPJS dan Rumah Sakit
B. Pasien Umum (tanpa jaminan pembiayaan)
Komponen Biaya tetap (Ruangan, Konsumsi, perawatan dan pemeriksaan dokter) belum termasuk obat, pemeriksaan penunjang dan tindakan :
- Kelas III, Rp. 63.000,-
- Kelas II, Rp. 135.000,-
- Kelas I, Rp. 195.000,-
- Kelas VIP, Rp. 350.000,-
Pelayanan Rawat Inap
Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, antara lain:
1. Email : rsudpbun@gmail.com
2. Situs : http://rssi.kotawaringinbaratkab.go.id/website
3. Telephone di No. : (0532) 21240
4. SMS Center Halo Direktur, No. : 08127777861
5. Facebook : @rsud.sultanimanuddin
6. Instagram : @rsimanuddin
7. Twitter : @rsimanuddin
8. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan.
9. Aduan langsungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store