Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/SIM)
  2. Membawa Kartu Kontrol (untuk pasien ulangan/kontrol)

  1. Pasien dinyatakan dirawat oleh dokter di IGD atau dokter di Poliklinik
  2. Menandatangani persetujuan rawat inap
  3. Mendaftar untuk rawat inap di loket tempat pendaftaran rawat inap ( TPPRI ) di IGD dan Poliklinik ;
  4. Penjelasan General Informed Consent ( Penjelasan hak dan Kewajiban pasien, Tata tertib, Hak Kelas Perawatan, dan Pembiayaan
  5. Petugas TPPRI Menghubungi ruang perawatan yang akan dituju untuk ketersedian kamar;
  6. Perawat dan atau Tenaga Penunggu orang sakit mengantar Pasien keruang perawatan;
  7. Pasien diserahterimakan ke Perawat diruang perawatan;
  8. Pasien dilakukan Pemeriksaan, Pengobatan, Tindakan dan perawatan sampai dinyatakan boleh pulang;
  9. Pasien dirujuk ke RS rujukan, Puskesmas untuk rujukan balik, dianjurkan kontrol ke poliklinik.

A. Bila Pasien dinyatakan stabil oleh petugas IGD dengan waktu kurang dari 1 Jam;

B. Bila Pasien perlu distabilkan di IGD dengan Waktu 2 Jam;

C. Bila Pasien perlu dilakukan Observasi dan stabilisasi dengan waktu 6 jam.

A.  Pasien BPJS

- Sesuai dengan kelas perawatan Gratis /tidak dipungut pembayaran

- Pembayaran dilakukan BPJS dengan Sistem INACBGs ke Rumah Sakit.

- Pasien BPJS yang Naik Kelas Perawatan dikenakan biaya selisih tarif sesuai dengan peraturan BPJS dan Rumah Sakit

B.  Pasien Umum (tanpa jaminan pembiayaan)

Komponen Biaya tetap (Ruangan, Konsumsi, perawatan dan pemeriksaan dokter) belum termasuk obat, pemeriksaan penunjang dan tindakan :

-      Kelas   III,  Rp.  63.000,-

-      Kelas    II,  Rp.  135.000,-

-      Kelas     I,  Rp.  195.000,-

-      Kelas VIP,  Rp.  350.000,-

Pelayanan Rawat Inap

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, antara lain:

1.   Email : rsudpbun@gmail.com

2.   Situs : http://rssi.kotawaringinbaratkab.go.id/website

3.   Telephone di No. : (0532) 21240

4.   SMS Center Halo Direktur, No. : 08127777861

5.   Facebook : @rsud.sultanimanuddin

6.   Instagram : @rsimanuddin

7.   Twitter : @rsimanuddin

8.   Surat yang bisa dipertanggungjawabkan.

9.   Aduan langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"