Layanan Meja E-Court

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk
  2. Membawa Kartu Tanda Anggota, Berita Acara Sumpah (bagi Advokat),
  3. Membawa nomor rekening bank

  1. masuk ke ruang PTSP dan Mengambil Antrian lalu tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  2. Petugas akan memasukkan data anda secara digital ke aplikasi akun ecourt Mahkamah Agung RI.
  3. Petugas akan menjelaskan langkah-langkah dalam beracara menggunakan akun ecourt yang telah anda miliki

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Akun E-court dan E-Litigasi

  1. Pelayanan Pengaduan pada Pengadilan Agama Probolinggo dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Pelayanan Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Probolinggo;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store