Pelayanan Surat Keterangan Medis

  1. -
  2. Membawa KTP, Kartu Keluarga dan Surat Kuasa dari pasien/Ahli waris untuk pelepasan informasi pada pihak ketiga;
  3. Surat kehilangan dari Kepolisian (untuk permintaan surat kehilangan kelahiran dan kematian). Apabila Surat keterangan kelahiran hilang, Surat permohonan harus dari ahli waris atau ada surat kuasa dari ahli waris dan bermaterai 10.000
  4. Surat permintaan dari pasien/keluarga pasien, rumah sakit lain, instansi, perusahaan/asuransi;
  5. Menunjukan bukti pernah berobat di rumah sakit (kartu identitas pasien/surat kematian).

  1. Menyerahkan surat permintaan beserta persyaratan yang sudah lengkap ke Instalasi Rekam Medis.
  2. Petugas Instalasi Rekam Medis melakukan cross check data pasien berdasarkan nama pasien, No. RM, ruang perawatan, tanggal masuk dan keluar pasien di RS;
  3. Petugas Instalasi Rekam Medis melakukan pencarian dokumen rekam medis pasien;
  4. Menyelesaikan administrasi;
  5. Petugas menyerahkan hasil Surat Keterangan medis dengan meminta bukti pengambilan surat keterangan rekam medis.
  6. -

Maksimal 7 Hari Kerja

Biaya Pembuatan Surat Medis

NO.

KETERANGAN

BIAYA

1.

Surat Keterangan Kesehatan

 Rp            5,000

2.

Surat Keterangan Sakit

 Rp            5,000

3.

Surat Ket. Penghapusan Capeg

 Rp            5,000

4.

Surat Keterangan Kehamilan

 Rp            5,000

5.

Surat Keterangan Untuk Menikah

 Rp            5,000

6.

Surat Keterangan Rujukan

 Rp            5,000

7.

Surat Keterangan Kematian

 Rp          20,000

8.

Surat Keterangan Jenazah

 Rp            5,000

9.

Surat Ket. Untuk Klaim Asuransi

 Rp          30,000

10.

Surat Keterangan Kelahiran

 Rp            5,000


Pelayanan Rekam Medis

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, antara lain:

1.   Email : rsudpbun@gmail.com

2.   Situs : http://rssi.kotawaringinbaratkab.go.id/website

3.   Telephone di No. : (0532) 21240

4.   SMS Center Halo Direktur, No. : 08127777861

5.   Facebook : @rsud.sultanimanuddin

6.   Instagram : @rsimanuddin

7.   Twitter : @rsimanuddin

8.   Surat yang bisa dipertanggungjawabkan.

9.   Aduan langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Medis"