12 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
anak yang di adopsi
a. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara
b. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara Atau surat yg dialamatkan ke Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara Kompleks Bumi Praja Anduonohu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store