Pelayanan Pemberian Rekomendasi Adopsi Bagi Suami Istri WNI

  1. 1. Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada dinas/instansi sosial setempat
  2. 2. Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
  3. 3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
  4. 4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
  5. 5. copy akta kelahiran COTA;
  6. 6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres setempat;
  7. 7. copy surat nikah/akta perkawinan COTA
  8. 8. kartu keluarga dan KTP COTA;
  9. 9. copy akta kelahiran CAA;
  10. 10. keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
  11. 11. surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial
  12. 12. surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
  13. 13. surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
  14. 14. surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  15. 15. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
  16. 16. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya
  17. 17. Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga COTA
  18. Laporan Sosial Calon Anak Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan
  19. 19. Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada Instansi sosial setempat.
  20. 20. Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Instansi sosial setempat kepada Panti/ Yayasan
  21. 21. Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan
  22. 22. Surat Ijin Pengasuhan Anak dari Instansi Sosial Provinsi
  23. 23. Surat Perjanjian Pengasuhan Anak antara Panti/ Yayasan dengan COTA
  24. 24. Surat Penyerahan Anak dari Panti/Yayasan kepada COTA
  25. 25. Laporan Perkembangan Anak yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
  26. 26. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
  27. 27. Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat

  1. Calon Orang Tua Angkat, untuk berkonsultasi pertama kali ke Instansi Sosial setempat menyampaikan maksud dan tujuan mengangkat anak. Selanjutnya dinas/ Instansi Sosial mengkaji dan menelaah motivasi COTA mengangkata anak
  2. COTA diarahkan untuk konsultasi ke Panti/Yayasan yang di beri izin atau ditunjuk oleh Gubenur untuk proses Pengangkatan Anak Domestik (apabila COTA sudah datang ke Panti/Yayasan.
  3. Berdasarkan hasil konsultasi dinas/instansi sosial setempat memberi persetujuan kepada COTA agar dapat memproses pengangkatan anak dengan :
  4. mengajukan surat permohonan kepada Gubernur cq. Dinas/instansi sosial
  5. melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku
  6. mengarahkan COTA ke Panti/Yayasan untuk melakukan proses pengangkatan anak lebih lanjut
  7. Panti/Yayasan yang diberi wewenang, menjelaskan/ memberi keterangan/konsultasi, tentang tata cara pengangkatan anak dan berkas/dokumen yang harus dipenuhi
  8. Panti/Yayasan membuat permohonan kepada Kepala Instansi Sosial setempat untuk menyetujui COTA mengangkat anak
  9. COTA harus mengumpulkan berkas/dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengangkatan anak. (COTA harus mengirimkan fotocopy dokumen dan mengajukan permohonan pengangkatan anak kepada Instansi Sosial setempat).
  10. Kepala Instansi Sosial setempat memberikan disposisi agar menindaklanjuti proses pengangkatan anak.
  11. Setelah berkas/dokumen lengkap, maka Panti/ Yayasan, memohon kepada Kepala Instansi Sosial setempat untuk mengadakan kunjungan rumah pertama (Home Visit I) agar dapat diketahui kondisi sosial ekonomi dan lingkungan calon orang tua angkat dengan melampirkan berkas/dokumen COTA
  12. Instansi Sosial setempat membuat surat tugas kepada Pekerja sosial yang melaksanakan Kunjungan rumah pertama
  13. Setelah diadakan kunjungan rumah pertama, maka Pekerja Sosial Instansi Sosial setempat dan Pekerja Sosial Panti/Yayasan membuat Laporan Sosial COTA dengan diketahui oleh pejabat Instansi Sosial dan Panti/Yayasan.
  14. Instansi Sosial setempat menerbitkan Surat Keputusan Ijin Asuhan yang ditanda tangani oleh Kepala Instansi Sosial Propinsi.
  15. Setelah Ijin Pengasuhan diberikan oleh Instansi Sosial Propinsi, Panti/Yayasan akan melakukan Foster Care (Asuhan Anak) dan Penyerahan Anak.
  16. Asuhan dilakukan oleh COTA, lebih kurang 6 (enam) bulan, apabila COTA melalaikan kewajibannya, maka Ijin Asuhan Sementara akan di cabut dan anak diserahkan kembali ke Panti/ Yayasan.
  17. Setelah Calon Anak Angkat diasuh selama lebih kurang 6 (enam) bulan, Panti/Yayasan memohon kunjungan rumah kedua kepada Kepala dinas/Instansi Sosial Provinsi
  18. Kepala Instansi Sosial Provinsi memberi tugas untuk melaksanakan kunjungan rumah ke 2 (dua) kepada Pekerja Sosial Instansi Sosial setempat dan Pekerja Sosial Panti/Yayasan.
  19. Setelah kunjungan rumah ke 2 (dua), maka pihak Pekerja Sosial membuat Laporan Perkembangan Anak selama diasuh oleh COTA
  20. Kemudian Dinas/Instansi Sosial Provinsi mengadakan Sidang TIM PIPA, yang dihadiri oleh anggota TIM PIPA Daerah, yang meliputi Dinas Kesehatan, Kanwil Agama, Kanwil Hukum dan HAM, Catatan Sipil, Kepolisian, Panti/Yayasan, dan lain-lain.
  21. Pada saat Sidang TIM PIPA Daerah, anggota TIM meneliti dan memeriksa berkas COTA, maka anggota TIM memberikan tanggapan sesuai TUPOKSI
  22. Setelah dilaksanakan Sidang TIM PIPA, maka Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak dan Surat Rekomendasi Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi untuk menindak-lanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan, bagi COTA yang disetujui oleh TIM. Apabila persyaratan COTA dianggap TIM belum memenuhi persyaratan, maka proses pengangkatan anak ditunda.
  23. Setelah Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan, maka COTA mengajukan proses pengangkatan anak ke Pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah.
  24. Setelah dikeluarkannya Penetapan Pengadilan, maka COTA harus datang ke Instansi Sosial Propinsi dan Panti/Yayasan untuk dilakukan pencatatan data
  25. COTA, akan melakukan pencatatan Akta Kelahiran Pengangkatan Anak (Catatan Pinggir) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil.
  26. COTA harus bersedia untuk melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Instansi Sosial setempat

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

anak yang di adopsi

a.   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Provinsi           Sulawesi Tenggara

b. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara Atau surat yg dialamatkan ke Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara Kompleks Bumi Praja Anduonohu



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Rekomendasi Adopsi Bagi Suami Istri WNI"