PPID KPU Kab. HSU

  1. Memperlihatkan KK/KTP el
  2. Mengisi buku layanan permohonan informasi yang telah disediakan

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi buku layanan permohonan informasi dengan melampirkan fotokopi identitas pemohon /pengguna informasi yang masih berlaku
  2. Petugas desk pelayanan dapat langsung memberikan informasi yang diminta pemohon, jika informasi yang dimaksud sudah tersedia dan bukan merupakan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan atau berpotensi dikecualikan.
  3. Petugas desk pelayanan menginformasikan kepada pemohon, apabila informasi dimaksud tidak berada di bawah penguasaan.
  4. Petugas desk pelayanan menginformasikan kepada pemohon, apabila informasi dimaksud dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dengan memberikan penjelasan bahwa informasi tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi Tahapan Pemilu, Proses Pemilu, Produk Penyelenggaraan Pemilu dan Data Pemilih

Pengaduan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat disampaikan secara langsung ke kantor KPU Kab. HSU atau melalui email resmi KPU Kab. HSU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PPID KPU Kab. HSU"