Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Fotocopy KK pemohon
  2. Fotocopy KTP pemohon

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang sudah di tanda tangani Lurah
  2. Petugas meregister dan memproses Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

30 menit s.d 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. - Kelurahan Taman Sari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"