Pelayanan Dispensasi Nikah

  1. Surat pengantar kelurahan
  2. Permohonan nikah dari KUA
  3. Fotocopy KTP pemohon
  4. Fotocopy KK pemohon
  5. Fotocopy surat cerai (jika janda / duda) pemohon
  6. Fotocopy akta kelahiran pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan memverifikasi berkas permohonan apabila lengkap dan benar di ajukan ke kasi kesos, apabila tidak lengkap atau salah di kembalikan kepada pemohon
  3. Kasi kesos mengkoreksi keabsahan kemudian di kembalikan ke petugas pelayanan
  4. Petugas pelayanan menginput dispensasi nikah selanjutnya di ajukan ke kasi kesos
  5. Kasi kesos merekomendasikan untuk membuat tanda terima permohonan dispensasi nikah kepada petugas pelayanan
  6. Petugas pelayanan membuat tanda terima permohonan dispensasi nikah dan di serahkan ke pemohon
  7. Pemohon menerima tanda terima permohonan dispensasi nikah untuk bukti pengambilan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ampenan  Jl. Majapahit, No. - Kelurahan Taman Sari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"