Rehabilitasi Medik

No. SK: 800/006/LB.01/I/2023

  1. Pasien Umum Baru/Lama : - Melampirkan KTP/SIM
  2. Peserta BPJS Baru : - Surat rujukan online fasilitas kesehatan Tingkat pertama - Krtu BPJS asli dan aktif
  3. Peserta BPJS kontrol : - Kartu kontrol fisioterapi - Kartu BPJS asli dan aktif

  1. RAWAT JALAN 1. Menuju ke bagian administrasi pelayanan dengan memperlihatkan surat pengantar atau berkas rekam medik pasien. 2. Menunggu pemanggilan pelayanan rehabilitasi medik (fisioterapi) sesuai urutan jam kedatangan. 3. Setelah nama di panggil, selanjutnya masuk ke ruangan pelayanan sesuai arahan petugas, serta menandatangani berkas pelayanan administrasi. 4. Memberikan jawaban yang benar terhadap pertanyaan yang di ajukan oleh petugas fisioterapi berkaitan dengan penyakit yang di derita. 5. Memberikan persetujuan pelayanan setelah di jelaskan jenis tindakan /intervensi fisioterapi yang akan di berikan oleh petugas fisioterapi 6. Pelaksanaan tindakan pasien baru dan pasien kunjungan ulang baik konsul atau tanpa konsul. 7. Pasien pulang
  2. RAWAT INAP 1. Dokter rehabilitasi medik menjawab konsul dari DPJP, dokter rehab medik melakukan pemeriksaan terhadap pasien. 2. Fisioterapis melakukan anamnesis s/d intervensi terhadap pasien. 3. Penyelesaikan administrasi. 4. Evaluasi dokter rehabilitasi medik dan evaluasi fisioterapi.

1.    Waktu pelayanan rehab medik : Senin – Sabtu

2.Waktu tanggap pelayanan di instalasi rehabilitasi medik (fisioterapi) berkisar antara 30-40 menit/pasien untuk satu diagnosa

1.Pergub Prov. SULSEL No.18 Tahun 2023 tentang tarif layanan RS BLUD.

2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016 tentang (INA CBGs).

• Pelayanan Rehabilitasi medik • Pelayanan Fisioterapi • Fisioterapi musculoskeletal (orthopedi, cedera olahraga) • Fisioterapi neuromuscular (neuro, gangguan tumbuh kembang) • Fisioterapi kardiovaskulopulmonal (jantung,paru dan intensive care) • Pelayanan Okupasi

1.Ruang pengaduan : Lantai 1 Gedung A

2. Kotak saran

3. Email :pengaduanrsudlabuangbaji@gmail.com

4. Nomor pengaduan :

·         085399871353 (perawatan)

·         085399797211 (sarana & prasarana )

·         085242093805 ( pelayanan)

5. Website:https://rsudlabuangbaji.sulselprov.go.id

6. Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan VIDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Medik "