Pelayanan Hemodialisa

No. SK: 800/006/LB.01/I/2023

  1. 1. Kartu Identitas ( KTP/KK )
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Surat rujukan/traveling dialysis
  4. 4. Hasil laboratorium terbaru

  1. A. Pasien Rawat Jalan : 1. Pasien datang ke ruang HD ( sesuai jadwal ) 2. Pasien melakukan finger print 3. Petugas administrasi HD mendaftarkan pasien ke loket pendaftaran. 4. Pemeriksaan dokter 5. Melakukan assesmen 6. Pelaksanaan Tindakan HD 7. Pemeriksaan laboratorium rutin 3 ( tiga ) bulan sekali 8. Penyelesaian administrasi 9. Pasien pulang/dirawat/dirujuk
  2. B. Pasien Rawat Inap : 1. Ada instruksi dari dokter DPJP ruangan untuk dilakukan tindakan hemodialisa. 2. Pasien dikonsulkan ke dokter KGH setelah mendapat persetujuan HD/ACC kemudian perawat rawat inap mendaftar ke ruang HD via telfon/datang langsung ke ruang HD. 3. Bagian administrasi ruang HD menjadwalkan kapan tindakan HD dilaksanakan. 4. Perawat rawat inap mengantar pasien ke ruang HD. 5. Perawat HD melakukan tindakan sesuai instruksi dokter. 6. Perawat HD memasukkan pemakaian BHP ke SIM-RS. 7. Penyelesaian administrasi tindakan HD include dengan rawat inap. 8. Setelah tindakan HD selesai perawat rawat inap menjemput pasien dari ruang HD embali ke rawat inap. 9. Semua pasien dengan tindakan HD lebih dari 2 x/minggu harus ada ACC/persetujuan dari dokter KGH dan disetujui oleh BPJS.

1. Untuk pasien Reguler Senin – Sabtu ( Jam Kerja )

2. Untuk pasien Cito setiap saat

Mengacu pada : 

1. Pergub Prov. SULSEL No.18 Tahun 2023 tentang tarif layanan RS BLUD.

2. Pasien JKN (BPJS) : Permenkes RI No. 64 Tahun 2016 tentang (INA CBGs).


pelayanan hemodialisa

1.    Ruang pengaduan : Lantai 1 Gedung A

2.    Kotak saran

3.    Email :pengaduanrsudlabuangbaji@gmail.com

4.    Nomor pengaduan :

·         085399871353 (perawatan)

·         085399797211 (sarana & prasarana )

·         085242093805 ( pelayanan)

5.    Website:https://rslabuangbaji.com / https://ppidrsudlabuangbaji.com

6.Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan Aplikasi VIDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisa"